|
Indonesia-Monitor.Com Sidang sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota Heru Susanto serta Marsuddin Nainggolan, menghadirkan pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi. Sidang berlangsung panas. Kuasa Hukum Mitsui, Harjon Sinaga menyatakan keberatan terhadap kehadiran OC Kaligis sebagai saksi. Menurutnya, saksi telah melanggar undang-undang lantaran saksi pernah menjadi kuasa hukum dari Maya Muncar dan Bali Maya Permai. “OC Kaligis telah melanggar UU Advokat pasal 19 ayat 1, yang intinya saksi tidak diperkenankan memberi kesaksian untuk diri sendiri,” papar Sinaga. Bahkan Harjon Sinaga meminta OC Kaligis untuk mengundurkan diri dari persidangan karena tidak kompeten.
Mendapat tuduhan seperti itu, Kaligis meminta Sinaga melaporkannya ke dewan etik advokat jika melanggar ketentuan yang berlaku. ”Silahkan laporkan saya ke dewan kode etik. Tapi kalau laporan Anda tidak benar, Anda akan saya laporkan balik,” ujarnya. Sementara Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanuddin, tidak sependapat dengan Harjon Sinaga. Pasalnya, status saksi saat ini sebagai mantan kuasa hukum sehingga tidak menyalahi UU. “Namun, kami akan mencatat keberatan Saudara, dan akan kami dicatat dalam BAP yang kemudian akan diuji di Mahkamah Agung,” imbuhnya. Ervin Lubis, kuasa hukum Mitora bilang, kehadiran saksi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 218 yang intinya memperbolehkan seorang kuasa hukum sebagai saksi apabila diminta bersidang. “Mitsui hanya mencari-cari alasan soal keabsahan saksi,” ujarnya. Ervin menduga hal itu upaya Mitsui untuk mengulur-ulur sidang. Setelah minggu lalu tidak datang ke pengadilan tanpa alasan yang jelas, kali ini Mitsui terkesan mencari-cari kesalahan saksi. Apalagi, saat sidang, kuasa hukum Mitsui mengajukan pertanyaan yang diluang-ulang serta tidak substansial. Seakan-akan, pengacara Mitsui mau mengalihkan persoalan kepada tindakan wanprestasi. Padahal, dari semua dokumen dan saksi-saki ada, Mitora jelas-jelas telah berhasil menyelesaikann sengketa tersebut. Tambahan saja, permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut. Nah, kata Ervin, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. “Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar,” katanya. ■ Rega Indra Adhiprana |