|
Penurunan BPIH sebesar 36 dolar AS yang telah disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali di Istana Negara, ternyata menuai protes dari Komisi VIII DPR RI
PENURUNAN tersebut dinilai sebagai keegoisan Kementerian Agama dalam menetapkan BPIH 2010/1431H. “Ya kita sih masih prihatin kalau cuma 36 dolar. Kalau kita maunya turun 100-200 dolar. Jadi masih akan dibicarakan lagi antara Panja BPIH Komisi VIII dengan pemerintah. Mudahmudahan nanti ada kesepakatan, paling tidak jalan tengah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa. Sikap Menteri Agama yang tetap bersikukuh mempertahankan harga sewa pemondokan sebesar 3.000 riyal juga membuat kecewa anggota Komisi VIII DPR RI . Hal ini juga lah yang menyebabkan penurunan BPIH tahun 2010 tidak signifikan. “Tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Kementerian Agama masih bersikukuh dengan harga pemondokan 3.000 riyal. Kalau memang nanti masih tetap 3.000 sebenarnya percuma dilanjutkan pembahasan BPIH, kalau tidak berubah,” ujarnya. Menurutnya, sejak awal Komisi VIII DPR menginginkan adanya pemanfaatan dana optimalisasi yang berasal dari dana setoran awal jamaah haji untuk menutupi biaya operasional haji. “Kita ingin menutupi sesungguhnya dari dana optimalisasi. Dana itu masih bisa disisir lagi, dipergunakan seefisien mungkin. Hal-hal yang tidak efisien tidak usah dikeluarkan, sifatnya dana jamaah dikembalikan kepada jamaah. Itu saja prinsipnya,” ujar Nisa. Mengenai penurunan sebesar 36 dolar AS itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, hanya untuk komponen penerbangan haji saja, sementara DPR menginginkan pemondokan di Makkah juga bisa diturunkan. “Harga pemondokan itu oke yang diminta pemerintah, tetapi tinggal posting-nya saja, diambilkan dari indirect cost. Kita tidak mengurangi yang diusulkan pemerintah, tidak. Misalnya pemerintah usul 3.000 riyal, oke, tapi yang dibayar jamaah itu mbok ya jangan 3.000 riyal, agak turun dari itu. Dan, menutupnya dari indirect cost, ini kan dana punya jamaah juga,” tandasnya. Mengenai alasan pemerintah bahwa dana pemondokan tidak bisa diturunkan, karena untuk menghemat penggunaan dana optimalisasi pelaksanaan haji mendatang, yang kemungkinan beberapa komponen termasuk pemondokan akan mengalami kenaikan, Nisa tidak bisa menerima alasan itu. “Dana optimalisasi itu, sebenarnya tidak akan habis, karena setiap tahun jamaah yang membayar setoran awal haji selalu mengalami peningkatan,” katanya. Senada dengan Nisa, Politisi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro menilai sikap keukeuh Menteri Agama yang tidak mau menurunkan biaya pemondokan tersebut karena kurangnya informasi terbaru tentang pembahasan BPIH. Sebenarnya, menurut Gondo, dengan efisiensi komponen indirect cost sebesar Rp 87 miliar itu, harga pemondokan di Makkah sudah bisa diturunkan dari angka 3.000 riyal. “Maunya kita Rp 87 miliar lebih ini dipakai untuk mensubsidi pemondokan. Jadi jangan 3.000 riyal, kan sudah ada yang diefisiensikan. Mestinya bisa dikurangi lebih signifikan lagi, tolong silakan hitung. Merekalah yang harus melakukannya,” katanya. Lebih lanjut ketika ditanya apakah ini bentuk ketidak seriusan Menteri Agama dalam menurunkan BPIH? Gondo tidak mau mengomentari terlalu jauh. “Kami tidak mau mengomentari hal itu terlalu jauh, yang kami mau tahu adalah kemana dana masyarakat yang terpendam di Kementerian Agama kurang lebih 26,1 triliun dan berapa banyak jamaah yang terdaftar dalam calon jamaah haji, karena dari sana bisa dihitung berapa banyak dana optimalisasi pertahun,” terangnya. Dikatakan Gondo, berdasarkan pengawasan yang dilakukan dari tahun 2009, diharapkan ada peningkatan pelayanan dan penurunan BPIH pada tahun 2010 dengan memanfaatkan dana optimalisasi. Diharapkan pada tahun 2011 sistem manajemen haji akan jauh lebih baik. “Kita akan pelan-pelan perbaiki sistem dulu, karena semuanya akan mengikuti, baik biaya maupun fasilitas,” ujarnya. Menanggapi penurunan BPIH 2010, Koordinator Monitoring dan Analisis Data ICW, Firdaus Illyas mengatakan sangat tidak wajar ketika penurunan BPIH hanya berkisar 36 dolar saja. Pasalnya ICW menemukan potensi kerugian jemaah haji pada BPIH 2010 sebesar 457,2 dolar AS per jamaah haji, atau keseluruhan jamaah haji Indonesia sebesar 88.738 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 843,019 miliar. Menurut Firdaus, biaya haji normal yang wajar ditanggung oleh jamaah adalah sebesar 3.585,9 dolar AS. Karena itu, usulan Kementerian Agama untuk penurunan BPIH di tahun 2010 yang hanya 36 dolar sangat tidak realistis dan merugikan jamaah. “Itu perhitungan ICW, baik biaya langsung ataupun tidak langsung,” ujar Firdaus Ilyas. Ia menambahkan, bahkan jika hasil jasa bunga setoran awal sebesar Rp 859,401 miliar, atau setara dengan 90.463.354 dolar AS digunakan sebagai tambahan BPIH, maka jumlah BPIH yang dibayar oleh jamaah akan berkurang menjadi 3.119,7 dolar AS. “Sekarang justru terjadi perluasan lapangan korupsi dalam haji. Tidak hanya Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), tapi juga dari jasa bunga setoran awal calon jemaah haji,” ujarnya lagi. ■ Thantri Kesumandari |