|
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary khawatir kasus loncatnya Andi Nurpati ke Partai Demokrat (PD) ditiru anggota KPU lainnya. MAKANYA, Abdul Hafiz meminta agar seluruh anggota KPU dan KPUD tetap fokus dalam kerja. Dia khawatir kasus Andi Nurpati jadi preseden bagi anggotaanggota KPU dan KPUD. “Itu yang sedang kita pikirkan sekarang, karena ini banyak, bukan hanya Ibu (Andi Nurpati) kan, di daerah sekarang, Maluku Utara misalnya, itu kan salah satu anggota KPU di sana sedang mencalonkan jadi bupati Halmahera Utara, dia sudah meminta mengundurkan diri, saya bilang tidak bisa, ini tidak bias mundur-mundur, itu tidak boleh,” ujar Abdul Hafiz di Jakarta, Minggu (11/7).
Hafiz berharap agar seluruh jajaran KPU hingga KPUD konsentrasi dalam menjalan tugasnya hingga akhir. Rumor maupun kabar miring tak perlu ditanggapi serius. “Secara lisan sudah saya sampaikan supaya semuanya konsentrasi kepada KPU, termasuk yang diisukan jadi calon bupati, Pak Azis (Anggota KPU Abdul Aziz misalnya, jangan dipikirkan lagi, yang kita pikirkan sekarang bagaimana kita melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan kita,” jelasnya. Hafiz menegaskan bahwa setiap anggota KPU dilarang mengundurkan diri untuk bergabung dengan parpol atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sayangnya, sanksi dalam aturan ini sangat minim. “Sanksi sepertinya harus diperberat,” ujarnya. Sementara itu, terkait dengan penggantian Andi Nurpati di KPU, menurutHafiz, KPU menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dan DPR. “Kawan-kawan kemarin di rapat pleno menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah. Kita tidak mendesak, tergantung pertimbangan mereka, apakah diperlukan atau tidak,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu (11/7). Menurut Hafiz, dengan jumlah anggota komisioner saat ini, yakni enam orang, KPU masih mampu menjalankan tugas-tugasnya. “Tugas dia (Andi) sudah didistribusikan jauh-jauh hari. Jadi tidak ada masalah,” tuturnya. Namun, meski menyatakan siap dan mampu, KPU selalu terbuka jika nantinya pemerintah dan DPR memilih pengganti Andi Nurpati. Secara tegas Hafiz menyatakan, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota KPU itu tujuh orang. “Di undang-undang harus tujuh, beda dengan 2004 yang sebanyakbanyaknya sebelas orang. Tujuh orang disebut eksplisit,” tegasnya. Meski begitu, kata dia, rapat pleno KPU tetap sah meski dihadiri lima orang, dan keputusan sah jika diambil empat orang. ■ Moh Anshari |