|
Indonesia-Monitor.Com NEGARA mana yang tak tergiur berbisnis di Indonesia? Bisa jadi tidak ada. Maklum, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Tak ayal, potensi pasarnya pun besar.
Malaysia adalah salah satu negara yang kepincut dengan gemuknya pasar Indonesia. K-Link Indonesia, perusahaan Multi Level Marketing (MLM) asal negeri jiran, mengakui, montoknya jumlah penduduk Indonesia berdampak terhadap perolehan omzet perusahaan. Tahun lalu, kata Presiden Direktur PT K-Link Mohamad Radzi, pihaknya mencetak omzet Rp 800 miliar dengan pertumbuhan bisnis 15 persen. Radzi menambahkan, bisnis penjualan berantai itu tumbuh antara 12-18 persen per tahun. Ini merupakan pertumbuhan bisnis terbesar K-Link jika dibandingkan 20 negara lain di dunia. Makanya, Radzi menargetkan omzet Rp 100 miliar per bulan atau Rp 1,2 triliun per tahun. Apalagi, jumlah anggota yang sudah tercatat mencapai lebih dari 2 juta orang pada 2010. “Tahun ini, kami akan membangun pabrik di kawasan Sentul Industrial Estate (Bogor, Jawa Barat) dengan investasi sebesar Rp 20 miliar,” ujarnya. Terlalu optimis? Tidak juga, kata Radzi. Soalnya, produk yang diperdagangkan sudah mendapat sertifikat halal dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kata Ketua MUI Amidan, MLM bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. “K-Link telah mendapat sertifikasi MLM Syariah,” imbuhnya. Amidan menambahkan, MLM Syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional. Misalnya, mengangkat derajat ekonomi umat melalui bisnis yang sesuai prinsip syariat Islam. Selain itu, konsumen akan terjamin dalam menggunakan produk-produk dan praktek bisnis yang halal. Memang, lanjut Amidan, bisnis MLM dengan bisnis money game yang diharamkan MUI, sepintas tidak ada bedanya. Namun jika diteliti kembali, money game tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, itu hanya untuk kedok belaka. Selain itu, anggota yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan yang belakangan. Selebihnya, anggota tidak perlu kerja apa-apa, hanya setor uang dan menunggu hasil. Nah, kata Amidan lagi, kehadiran bisnis MLM Syariah, merupakan solusi dari banyaknya praktek penipuan berkedok MLM termasuk bisnis riba. MLM Syariah melarang up line memperolah keuntungan secara pasif dari kerja keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktek penipuan berkedok MLM. ■ Rega Indra Adhiprana |