|
Indonesia-Monitor.Com SIDANG PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, melakukan pemeriksaan dokumen berupa EDA (Exclusive Distributorship Agreement) dan PLA (Packing License Agreement) yang diajukan Mitora.
“Sidang kali ini kami membawa 11 bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Mitsui. Bukti itu berupa dokumen, surat-surat, dan email-email yang menyatakan bahwa Mitsui telah nyata-nyata menghambat pekerjaan klien kami,” kata Ervin Lubis, pengacara PT Mitora kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. Selasa (1/6). Pekan depan, kata Ervin, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk membuktikan alat bukti tertulis yang merupakan kelanjutan dari kasus ini. “Agenda pada 8 Mei 2010 adalah mengecek bukti tertulis dari penggugat. Kita melanjutkan bukti-bukti lebih lengkap, berupa dokumen yang akan kami tambahkan, yakni dokumen bukti kerugian yang dialami oleh PT Mitora akibat dari perbuatan Mitsui,” imbuhnya. Betul, peluang untuk melakukan mediasi masih terbuka. Namun, kata Ervin, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan untuk melanjutkan sidang. Apabila memang ada kesepakatan perdamaian, lanjutnya, itu di luar persidangan. Peluang itu berdasarkan peraturan perundang-undangan masih dimungkinkan dalam konteks perdamaian selama proses persidangan. Sebagai gambaran, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mistui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merek Botan yang telah terdaftar. Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitupula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut. Nah, menurut Ervin, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. “Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar,” ujarnya. Sementara itu, Darwin Aritonang selaku kuasa hukum turut tergugat I dan II mengaku sedikit kecewa. Menurutnya tanpa semua menyatakan diri dan mengakui adanya arbitrase. Sudah seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Adapun General Manager Foodstuff Division, M Yanagida tak bersedia dimintai keterangan. ■ Rega Indra Adhiprana |