|
 Yudi Latif KESIMPULAN akhir Pansus Hak Angket Kasus Bank Century DPR dapat menjadi titik masuk pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Kuncinya, hanya ada di dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kedua partai ini memegang kunci yang penting karena memiliki suara yang cukup besar,” ujar pengamat politik Yudi Latif kepada Indonesia Monitor, Jumat (29/1). Sementara, untuk PKB, PPP, dan PAN, menurut Yudi, posisinya sudah jelas, sangat solid mendukung Partai Demokrat. Sedangkan di posisi seberang ada PDIP, Gerindra, dan Hanura yang memang oposisi. Namun demikian, sikap Golkar dan PKS, menurut Yudi, tergantung juga bagaimana mood elite-elite politik kedua partai tersebut. Mood itu, lanjut Yudi, ditentukan oleh bargaining-bargaining politik, bukan antarlingkaran-lingkaran kekuasaan tapi ditentukan juga oleh posisi mereka, dan wait and see apa yang terjadi pada arus publik.
“Kalau kekuatan arus publik terlalu rendah untuk diperhitungkan, saya kira mereka akan cepat men-switch elite politik ini ke arah deal-deal politik yang lebih rendah pula. Jadi, mungkin satu dua pion dikorbankan untuk itu,” katanya. Kalau itu konsesinya, lanjut Yudi, maka tidak cukup sampai presiden, tapi mungkin hanya mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang salah dalam kasus ini dan yang bertanggung jawab harus dihukum. Kasus Century ini, menurut Yudi, memiliki dimensi politik yang luar biasa, karena obyektivitas hukumnya cukup sulit untuk dipertahankan, menyangkut keseimbangan posisi-posisi kekuasaan. “Bisa saja kalau fakta hukumnya memungkinkan, tapi karena kasus ini memiliki dimensi politik yang besar, maka yang mungkin bisa menjadi tidak mungkin, tergantung konfigurasi di parlemen,” lanjutnya. Pemakzulan juga bisa dilakukan apabila dalam penelusuran dana ternyata Partai Demokrat atau tokoh-tokoh Demokrat menerima aliran dana Century, berarti partainya harus dilikuidasi. “Jika Partai Demokrat dilikuidasi, maka konsekuensinya pencalonan SBY sebagai presiden, otomatis gagal,” tegasnya. Jadi, kata Yudi, intinya peluang pemakzulan selalu ada, meskipun perimbangan di dalamparlemen sulit. “Tapi kalau keputusan hukum mengatakan ada indikasi pelanggaran, dan terbukti, saya kira presiden tetap bisa dijatuhkan,” pungkasnya. ■ Sri Widodo
 |