|
Meski simpulan sementara Pansus Century dipending, posisi Boediono dan Sri Mulyani tetap di ujung tanduk. Boediono legowo, Ani melawan.
JUMAT, 22 Januari 2009. Delapan staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR sejak pagi bergulat dengan data-data dan resume sidang pansus, di ruang rapat Wisma DPR, Kopo, Puncak, Bogor. Mereka yang terdiri dari para ahli hukum dan perbankan itu tengah mengejar target menyelesaikan tugas penting, secepatnya: membuat simpulan sementara Pansus Century. Menurut rencana, hasil simpulan sementara itu akan disampaikan dalam rapat pleno DPR, Senin (25/1). Namun, hingga Senin petang, sidang pleno tak kunjung digelar. Simpulan yang dijanjikan Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun akan disampaikan ke pleno juga tak jelas rimbanya. Baru menjelang dinihari ada kabar seputar nasib simpulan sementara Pansus Century. Ternyata, pansus batal membuat simpulan sementara, dan menyerahkan kepada masing-masing fraksi. “Masing-masing fraksi akan membuat tim kecil untuk mengambil simpulan sementara per fraksi. Kemudian pandangan fraksi akan disampaikan di pansus dalam kurun waktu dua minggu ke depan,” ujar Ketua Pansus Idrus Marham kepada wartawan usai rapat, Senin (25/1) malam. Batalnya penyampaian simpulan sementara Pansus Century tak lepas dari alotnya tarik-menarik antar-dua kubu yang terbelah. Mereka adalah kubu yang menolak penyampaikan simpulan sementara dan kubu yang bersikeras membuat simpulan tersebut. Kubu penolak digawangi oleh Partai Demokrat dengan PAN, PKB, dan PPP sebagai pengekor. Sementara, sisanya mendesak dikeluarkan simpulan sementara. Meski peta pertentangan antardua kubu di DPR begitu terbuka, namun batalnya pengajuan simpulan sementara Pansus Century tak urung mematik kecurigaan. Sumber Indonesia Monitor di lingkungan Istana mengungkapkan, batalnya penyampaian simpulan sementara sejatinya merupakan bagian dari kompromi untuk meredam kasus ini. “Sebab, jika sejak awal sudah ada simpulan yang menyatakan proses bailout melabrak UU, kasusnya akan berlanjut hingga pada tingkat ke mana dan siapa saja yang menerima aliran dana,” ujarnya kepada Indonesia Monitor, pekan lalu. “Ini yang dijaga betul oleh kubu pemerintah,” tambahnya. Pengamat politik Universitas Nasional Alfan Alfian bahkan jauhjauh hari sudah menduga bakal adanya kompromi politik di pansus. Dia mengkalkulasi, ada empat skenario yang kemungkinan diambil pansus sebagai rekomendasi. Pertama, pemakzulan terhadap Presiden. “Tapi ini susah, kecuali kalau memang daftar bukti nyata bahwa kasus Century bisa membuktikan keterlibatan Presiden,” ujarnya kepada Indonesia Monitor, Sabtu (30/1). Kedua, lanjut dia, salah satu dari dua pejabat yang bertanggung jawab dimakzulkan, yakni Boediono atau Sri Mulyani (Ani). Sebab, indikasi keterlibatan kedua tokoh ini sangat transparan. Ketiga, Boediono dan Ani dituntut mundur. “Memang pada akhirnya, dua tokoh inilah yang bakal menjadi korban kasus Century,” ungkapnya. Keempat, kata dia, bisa saja kedua tokoh ini tidak dimakzulkan atau tidak mundur. Artinya, Boediono dan Ani masih tetap bertahan dan dipertahankan pada jabatannya masing-masing. Pansus hanya merekomendasikan agar kasus Century ditindaklanjuti di pengadilan melalui jalur hukum. “Nah, jika proses hukum menyimpulkan tidak ada kesalahan atas kebijakan kedua tokoh tersebut, bisa saja skenario terakhir ini yang mengemuka. Artinya, Presiden SBY tidak dimakzulkan, Boediono tetap sebagai Wapres dan Sri Mulyani tetap sebagai Menkeu. Tapi jika ini terjadi, popularitas pemerintahan SBY bakal anjlok luar biasa di mata publik. Karena publik menyimak secara langsung kasus itu,” paparnya. Dari keempat skenario, menurut Alfan, skenario kedua paling mungkin diterapkan. Itu setelah melalui proses lobi-lobi dan kompromi antara dua kubu yang beda pandangan. Namun, tidak menutup kemungkinan skenario pertama tiba-tiba meledak jika yang dikorbankan tidak menerima dan melakukan perlawanan. “Itu bisa terjadi jika Sri Mulyani dan Marsilam (mantan Ketua UKP3R Marsilam Simanjuntak) bernyanyi,” ujar anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Indonesia Monitor, Kamis (28/1). Jika ditilik dari resume sidang pansus selama sebulan ini, nama Ani dan Boediono agaknya sulit berkelit dari kasus ini. Menurut anggota pansus dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, ada empat masalah yang ditemukan pansus, antara lain soal merger, FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), bailout, dan aliran dana. Dari empat masalah tersebut, baru tiga yang terindikasi kuat terjadi pelanggaran berdasarkan temuan pansus. Sementara soal aliran dana, pansus belum cukup kuat menemukan bukti-buktinya. “Menyangkut masalah merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, dan bailout sudah cukup bukti untuk menunjukkan mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar undang-undang,” ungkap Muzani kepada Indonesia Monitor, Kamis (28/1). Makanya, lanjut dia, fraksinya sepakat dengan pansus bahwa telah terjadi 10 pelanggaran proses bailout Bank Century. Pelanggaran tersebut mulai dari lemahnya pengawasan, merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta pelanggaran serius rasio kecukupan modal (CAR) dari minus delapan persen menjadi positif, administrasi, Undang-Undang Perbankan, Pidana, Korupsi, dan Tatanegara. Fraksi Partai Golkar yang bisa jadi penentu utama simpulan pansus, juga menilai ada pelanggaran undang-undang serius yang bisa dijadikan bukti awal menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Golkar meminta agar ada langkah hukum kepada individu yang bertanggung jawab dari proses akuisisi, merger, dan bailout,” ujar anggota pansus dari Fraksi Golkar Aziz Syamsudin kepada Indonesia Monitor, Kamis (28/1). Menurut Azis, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menkeu Sri Mulyani dengan anggota Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono, paling bertanggung jawab terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun. “KSSK dalam pelaksanaannya, diawasi LPS, jadi KSSK dan LPS harus bertanggung jawab,” tegasnya. Karena alasan itulah, lanjut dia, Golkar mengambil simpulan, yang harus bertanggung jawab adalah KSSK, LPS, Bapepam, dan BI. Mereka harus diberikan sanksi hukum. “Nantinya, pansus mengeluarkan rekomendasi dan menyalurkan proses penindakan hukum ke KPK. Jadi saya tidak perlu sebut nama pun sudah jelas,” tuturnya. Menurut rencana, setelah pansus menyerahkan simpulan kepada masingmasing fraksi, pada tanggal 4 Februari 2010, mereka akan kembali menggelar pleno untuk mengolek simpulan tersebut. Namun, peta perkubuan tampaknya tidak akan banyak bergeser. “Sangat mungkin kita minta perpanjang waktu kerja pansus, dan simpulan finalnya pada 4 Maret 2010,” ujar Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun. Artinya, kubu Partai Demokrat punya tambahan waktu untuk melakukan lobi-lobi politik. Adu kuat lobi, tawar-menawar, dan dagang sapi tak terelakkan. Akankah PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, dan Hanura larut dalam koalisi, atau tetap mempersetan kompromi? ■ Moh Anshari, Sri Widodo
 |