|
Status Anggodo sengaja digantung. Ada upaya pembiaran untuk mengamankan orang-orang penting yang terlibat skandal Century? SAAT dalam perjalanan menuju Sirkuit Sentul untuk membuka ajang balapan internasional A1 Grand Prix Championship, rombongan SBY terjebak macet di jalan tol. Karena berjanji akan membuka sendiri, SBY menolak usulan ajudan untuk mewakilkan kehadirannya kepada Menpora. Tanpa banyak pertimbangan, SBY keluar dari mobil dan memutuskan naik motor pengawal yang dikendarai Kopral Sintan untuk menembus kemacetan. Berkat “ngojek”, ia pun berhasil sampai ke Sirkuit Sentul tepat waktu dan langsung membuka acara balapan.
Peristiwa ini dilukiskan secara komprehensif oleh juru bicara kepresidenan Dino Patti Djalal dalam buku catatan hariannya bertajuk “Harus Bisa” sebagai bentuk kesigapan SBY dalam mengelola waktu. Momentum tersebut juga selalu disebut-sebut sebagai contoh bahwa dalam memimpin SBY selalu bertindak cepat dan menghargai waktu. Namun, “teladan” itu kini dipertanyakan dalam kasus Bibit-Chandra yang melibatkan Anggodo Widjojo. Mampukah SBY berpikir dan bertindak cepat serta “menghargai” waktu? Sebab, tuntutan untuk melakukan penahanan tokoh sentral dalam rekaman yang diputar di MK itu, sampai hari ini belum direspons. Ia masih bebas berkeliaran ke mana-mana. Padahal desakan untuk segera menahan mantan bos agen SDSB yang bernama asli Ang Tju Nek itu dan menetapkan sebagai tersangka, semakin gencar. Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer, misalnya, meminta ketegasan Presiden SBY dalam menangani perseteruan tersebut. “Presiden harus segera mengambil langkah tegas dan berani. Jangan cuma omdo (omong doang) alias NATO (No Action Talk Only),” celetuknya di Jakarta, Jumat (20/11). Ketidaktegasan SBY, menurut Syamsu, terlihat saat SBY membentuk Tim 8. “Dengan adanya Tim 8, persoalan ini jadi semakin membias. Padahal, dia punya pembantu-pembantunya, punya menteri,” ujarnya. Samsu menegaskan, seharusnya SBY ingat slogan yang pernah diucapkan beberapa tahun lalu yang berbunyi ‘Kalau ragu, pulang saja’. “Kalau ragu, turun saja (sebagai presiden),” tegasnya. Sementara itu, Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo menyayangkan mengapa polisi tidak segera menangkap Anggodo. Bambang meyakini jika polisi menangkap Anggodo maka siapa saja yang bermain dalam kriminalisasi pimpinan KPK itu akan terbongkar. “Anggodo adalah otak dari kekisruhan KPK dengan Polri. Dia itu memperburuk situasi dengan mengadu domba antara KPK dan Polri. Sikap Presiden yang lamban memerintahkan polisi untuk menahan, patut dipertanyakan,” ujar Bambang. Mantan Kapuspenkum Kejagung, Suhandoyo mengaku heran adanya perlakukan istimewa terhadap Anggodo. “Sejak awal saya mengikuti, Anggodo ini aneh bin ajaib. Dia sebenarnya sudah bisa dijerat dengan percobaan penyuapan. Saya tidak mengerti, ini ada apa, sampai tidak tersentuh pasal percobaan penyuapan, padahal dia sudah mengaku ngasih duit,” katanya kepada Indonesia Monitor di Jakarta, Jumat (20/11). “Kita lihat, uang itu diperoleh dari mana sehingga bisa beredar ke mana-mana. Uang itu untuk apa. Ada kaitan apa Anggodo menelepon para pejabat. Ini semua sudah jelas. Siapa Anggodo itu, kok begitu lincah beredar di kalangan atas. Ini kan perlu diproses, perlu diluruskan. Saya khawatir kalau dibiarkan, lama-lama rakyat menjadi lupa,” paparnya. Irjen Pol (Purn) Prof Dr Farouk Muhammad, mantan Gubernur PTIK, sependapat dengan Suhandoyo. “Saya kira semestinya rekaman itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup kuat untuk menahan Anggodo. Isi rekaman mengindikasikan upaya penyuapan oleh Anggodo melalui Ary Muladi,” kata Farouk. Pendapat berbeda dikemukakan Menkumham Patrialis Akbar. Kata dia, kalau Polri langsung menahan Anggodo, justru bisa salah. Untuk melakukan suatu penahanan, diperlukan bukti yang cukup sehingga nantinya tidak akan ada kesalahan-kesalahan prosedur penahanan. “Kami belum cukup bukti. Pemeriksaan jalan terus ,” kata politisi PAN itu. Hal yang sama dikemukakan oleh Teuku Nasrullah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Ia mencontohkan jika ada lima orang melakukan tindak pidana, misalnya A, B, C, D, dan E, dalam hukum, dimungkinkan A, B, dan C saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang D dan E, cukup dijadikan saksi, agar dia mau membongkar kasus itu. Itu yang namanya saksi mahkota. Kalau dia tidak mau menjadi saksi, sulit sekali kasus itu dibuka,” katanya kepada Indonesia Monitor di Jakarta, Jumat (20/11). Nasrullah menegaskan, seandainya polisi menetapkan Anggodo sebagai tersangka, habislah kasus itu. “Siapa lagi saksi yang bisa digunakan polisi untuk membuktikan tuduhan terhadap KPK. Dulu ada Ary Muladi, tapi belakangan sudah mencabut. Pelapornya Anggodo. Jadi, maknanya apa kalau dia dijadikan tersangka,” tegasnya. ■ Sri Widodo
 |