|
KPK, Polri, dan Kejagung terus melakukan “perang gerilya” meski bola kini ada di kaki Presiden SBY. Saling serang antarinstitusi tak terelakan.
RABU (18/11) pagi, Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan tiga pimpinan institusi penegak hukum sekaligus, yakni Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD), Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Raker yang membahas aneka masalah yang merupakan buntut dari perseteruan KPK, Polri, dan Kejagung itu dipenuhi pengunjung dan wartawan. “Ini momentum penting dan langka. Baru pertama kali tiga institusi penegak hukum disantukan dalam satu ruangan,” celetuk Gayus Lumbuun, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP. Tiga pimpinan institusi -BHD, -Hendarman, dan Tumpak- terlihat begitu akrab, dengan senyum mengembang penuh. Bahkan, di sela rapat mereka bertiga sempat berpose kompak di depan anggota Komisi III DPR dan para pewarta foto. Namun, semua itu ternyata hanya kamuflase. Sebab, di balik ramah tamah itu, perseteruan antarinstitusi penegak hukum itu tetap berlangsung, bahkan semakin seru. Polri dan Kejagung, misalnya, tetap keukeuh akan melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan. Sementara, KPK menghendaki kasus tersebut dihentikan karena dinilai tak cukup bukti. Sikap KPK tersebut mendapat sokongan penuh dari Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution. Bahkan, mereka tak hanya meminta kasus Bibit-Chandra distop, tapi juga ada reformasi dan reposisi di tubuh dua institusi tersebut. Tuntutan ini tentu saja membuat Kapolri dan Jaksa Agung meradang dan membuat jarak dengan KPK semakin lebar. Sebab, jika tuntutan tersebut dipenuhi, sama saja dengan menggali lubang kubur untuk mereka sendiri. Siapa sih yang mau mau meletakkan jabatan dengan sukarela? Tak hanya Polri dan Kejagung yang jadi sasaran tembak. KPK juga sedang diuji kasus lama yang kini mencuat kembali seiring dengan terpilihnya Adnan Buyung Nasution sebagai Ketua Tim 8. Yakni kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial (Depsos) yang menyeret-nyeret nama dua anak Buyung, Diah Akbar Nasution dan Iken Nasution. Menurut sumber Indonesia Monitor, asus dugaan korupsi di Depsos itu menyangkut impor sapi fiktif senilai Rp 19,5 miliar. Selain menyeret nama dua anak Buyung, kasus ini juga membawa-bawa nama mantan Mensos di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, Bachtiar Chamsyah. “Beberapa bulan sejak Antasari menjabat, Bachtiar Chamsyah sempat dimintai keterangan oleh KPK. Bahkan, pemeriksaan langsung dipimpin oleh Antasari Azhar. Namun, sejak itu kasus tersebut mengendap,” ujar sumber di yang tidak bersedia disebutkan jatidirinya itu kepada Indonesia Monitor, pekan lalu. (Berita terkait ada di halaman Hukum & Kriminal). Makanya, lanjut sumber, karena kasusnya mengendap Mabes Polri berinisiatif mengambil-alih kasus tersebut dari KPK. “Saat ini sudah ditangani oleh tim penyidik Polri,” ungkapnya. Kasus inilah yang oleh Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo, dinilai memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) karena diduga melibatkan dua anak Buyung. Dia menilai, karena kasus ini Tim 8 pimpinan Buyung menjadi tidak independen dengan lebih membela KPK. “Keberpihakan Tim 8 terhadap KPK terasa sekali. Saya melihat ini sangat heran tapi saya nggak kaget. Ini sudah sejak awal saya perkirakan,” ujar Bonaran, Senin (16/11). Bonaran menilai, Tim 8 terlalu kentara menunjukkan keberpihakannya. Padahal sesuai dengan mandat yang diberikan, Tim 8 seharusnya bertugas secara independen. “Saya harap Presiden tidak menerima rekomendasi itu. Tim 8 itu kan independen tapi keberpihakan Buyung sudah terlihat sejak awal. Contohnya, supaya Bibit dan Chandra dibebaskan,” jelasnya. Bonaran mengklaim, berdasarkan keterangan penyidik, bukti dan fakta telah didapatkan untuk menjerat dua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Namun, menurut Bonaran, mengapa Buyung dkk malah ngotot minta agar Bibit dan Chandra dibebaskan. “Ada apa? Apakah karena persoalan kasus anaknya (Buyung) yang dipetieskan oleh KPK soal impor sapi fiktif di Departemen Sosial? Saya sudah laporkan ini ke Presiden,” ungkapnya. Lucas, pengacara deposan Bank Century Budi Sampoerna, juga curiga ada “udang” di balik sikap Tim 8 yang pada Senin (16/11) lalu memberikan rekomendasi kasus Bibit-Chandra kepada Presiden. Dia juga mengaku mendengar ada oknum di KPK yang terlibat kasus dugaan korupsi di Depsos tersebut. “Makanya saya datang ke Wantimpres mau tanyakan soal itu. Setahu saya, salah satu advokat yang ada di Tim 8 juga pernah menangani kasus itu. Benar nggak? Tapi itu sudah jadi rahasia umum. Anda tanyain saja, kenapa tahun 2004-2005 kok dipetieskan sampai sekarang,” ujar Lucas kepada Indonesia Monitor, Sabtu (14/11). Menurut Lucas, sejak awal masuk Tim 8, dia sudah memperlihatkan gelagat mencurigakan. Pertama, dia pernah mengancam mengundurkan diri dua hari setelah masuk Tim 8. Kedua, dia langsung minta kasus Bibit-Chandra dihentikan. “Kita lihat saja, kasus korupsi di Depsos itu dulu siapa yang menangani. Jadi gampang mencari benang merahnya. Nah, dari situlah saya agak sedikit meragukan integritas Tim 8. Sesama advokat kita saling tahu. Sesama ‘bus kota’ kita sama-sama tahu kapan terima setoran dan kapan turunnya penumpang,” paparnya. KPK tentu saja menampik tudingan miring tersebut. Di depan Komisi III DPR, Rabu (18/11), Tumpak memastikan penyelidikan atas kasus tersebut masih terus dilakukan. “Namun, penyelidikan menjadi lama karena berkembang tidak hanya soal impor sapi. Selain kasus sapi itu, ada juga kasus pengadaan mesin jahit dan pengadaan sarung di Depsos,” ungkap Tumpak. Menurut Tumpak, kasus dugaan korupsi ini mulai masuk penyelidikan di KPK pada September 2007. Saat kasus ini berkembang dari soal sapi dan mesin jahit ke pengadaan sarung, ada permintaan dari Departemen Keuangan agar KPK juga menyelidiki rekening liar di Depsos. “Jadi kami fokuskan terlebih dahulu ke rekening liar. Minggu depan ke penyidikan. Jadi kasus tidak mandek, dan tidak dipetieskan,” jelas Tumpak. Wakil Ketua KPK M Jasin juga memastikan pihaknya tidak akan terpengaruh dalam penyelidikan kasus tersebut meski dalam kasus Bibit-Chandra, Buyung begitu getol membela KPK. “Kita tidak akan tersangkut konflik kepentingan. Kita akan tetap independen,” ujar M Jasin kepada Indonesia Monitor, Sabtu (21/11). Sementara itu, hingga Senin (23/11) siang, Buyung belum berhasil dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak diangkat ketika dihubungi. Demikian juga pesan pendek yang dikirim tidak dibalas. Menurut pengamat intelijen Dyno Chressbon, pihak kepolisian dan kejaksaan telah memasuki wilayah politik hukum, yaitu dengan membalas resistensi opini yang dibangun oleh Tim 8 dengan cara counter opinion. “Ini akhirnya membuat kasus ini tidak kembali ke jalur hukum tetapi memasuki wilayah politik hukum,” ujar Dyno kepada Indonesia Monitor, Kamis (19/11). Hal senada diutarakan pakar hukum tatanegara Irman Putra Sidin. Menurutnya, situasi hukum di Indonesia saat ini tidak normal bagi penegakan hukum. Ada ketidakpercaaaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sehingga kasus yang diungkap oleh polisi mendapat respons yang sangat kuat dari masyarakat. “Menyikapi hal itu, Presiden mau tidak mau harus turun tangan dan kemudian membentuk Tim 8. Saya rasa ini proses yang wajar,” ujarnya kepada Indonesia Monitor, Kamis, (19/11). Menurut Irman, sebaiknya masyarakat tidak usah khawatir, terlepas dari segala kekurangan Tim 8, tapi apa yang dihasilkan tim ini, konsepkonsep yang dihasilkan, banyak baiknya. Justru konsep inilah yang harus dipikirkan bagi konsep-konsep penegakan hukum ke depan. Di lain pihak, pakar hukum pidana UI Teuku Nasrullah menengarai ada kesalahan cukup mengganjal yang dilakukan Tim 8. Yakni, ketika masih mencari fakta, mereka telah membuat konferensi pers yang isinya seperti kesimpulan akhir. “Ini tidak patut. Tim pencari fakta tidak boleh membentuk opini. Opini sudah terbentuk sedemikian rupa oleh tim pencari fakta sendiri. Tim pencari fakta juga membuat usulan-usulan yang melampaui kapasitasnya,” ujarnya kepada Indonesia Monitor, Jumat (20/11). Namun, apapun kontroversi yang saat ini tengah memanas, bola kini di kaki Presiden SBY. Dia harus berani mengambil keputusan secara cepat dan tepat, jangan menunggu “suara tokek” berhenti. ■ Moh Anshari, Sri Widodo
 |