|
Rekomendasi Tim 8 akan jadi simalakama bagi Presiden SBY. Jika salah mengambil langkah, pemerintahannya bisa “kiamat”.
SENIN, 16 November 2009, Tim Independen Verifikasi Proses dan Fakta Hukum Kasus Bibit dan Chandra atau biasa disebut Tim 8 selesai masa tugasnya. Sesuai job descripsion-nya, tim yang dibentuk pada 2 November 2009 dan beranggotakan delapan orang dengan Ketua Adnan Buyung Nasution itu membuat rekomendasi kepada Presiden SBY terkait kasus penahanan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski semua anggota tim merahasiakan apa rekomendasi yang diberikan kepada Presiden, namun sudah bisa ditebak apa catatan hukum yang akan mereka berikan. Hal ini terlihat dari empat simpulan yang diambil Tim 8 setelah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait kasus ini. Keempat simpulan tersebut yakni, pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Sehingga, tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK. Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Keempat, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan. “Simpulan-simpulan secara umum sama, tapi pengembangan kita soal rekomendasi-rekomendasi. Tapi semuanya berpulang pada Bapak Presiden,” ujar Juru Bicara Tim 8, Anies Baswedan usai menggelar rapat terakhir sebelum membuat rekomendasi, Minggu (15/11) malam. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak membicarakan orang per orang, tapi lebih pada institusi supaya tidak terjadi halhal serupa di masa yang akan datang. “kita tidak membicara-kan personalia satu per satu, kita hanya me-review apa yang terjadi. Supaya tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang,” papar Anies. Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution memberikan sedikit bocoran tentang rekomendasi yang diberikan kepada Presiden. Menurutnya, tim yang dipimpinnya memberikan rekomendasi yang antara lain berisi sanksi bagi pejabat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa kasus dua pimpinan KPK. “Kalau benar-benar mau keadilan, mesti ada sanksi supaya rasa keadilan terpenuhi, dan biar masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar Buyung, Minggu (15/ 11). “Tapi, itu nanti kita serahkan ke Presiden, dan biar rakyat yang akhirnya menilai,” tambahnya. Jika Tim 8 mengeluarkan rekomendasi seperti apa yang disinyalkan Buyung, ini akan jadi simalakama bagi SBY selaku pembuat keputusan terakhir terkait rekomendasi tersebut. Sebab, di sisi lain, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap keukeuh untuk memproses kasus Bibit-Chandra, apapun rekomendasi Tim 8. “Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11). Bahkan, kubu Anggodo Widjojo, menuding Tim 8 berpihak sehingga ia berharap Presiden tak begitu saja menerima rekomendasi tersebut. “Keberpihakan Tim 8 terhadap KPK sangat terasa, saya melihat ini sangat heran, tapi saya nggak kaget sudah sejak awal saya perkirakan,” ujar Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo, Senin (9/11). Bonaran menilai, Tim 8 terlalu kentara menunjukkan keberpihakannya. Padahal sesuai dengan mandat yang diberikan, Tim 8 bertugas secara independen. Makanya, “Saya berharap Presiden tidak menerima rekomendasi itu. Tim 8 itu kan independen tapi keberpihakan Buyung sudah sejak awal. Contohnya, supaya Bibit dan Chandra dibebaskan,” jelasnya. Bonaran mengklaim, berdasarkan keterangan penyidik, bukti dan fakta telah didapatkan untuk menjerat dua pimpinan KPK tersebut. Namun, menurut Bonaran, mengapa Buyung dkk malah ngotot minta agar Bibit dan Chandra dibebaskan. “Ada apa? Apakah karena persoalan kasus anaknya (Buyung) yang dipetieskan oleh KPK soal dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi fiktif di Departemen Sosial tahun 2006? Saya sudah laporkan ini ke Presiden,” tudingnya. Pengacara senior OC Kaligis mendukung pernyataan Bonaran. Menurutnya, Tim 8 sangat partisan dengan menjustifikasi perbuatan KPK. Menurutnya, KPK telah menjadi suatu lembaga superbody karena tidak ada pengawasan yang bersifat check and balances. Hal yang kerap dilanggar KPK, misalnya, menolak memeriksa saksi-saksi yang meringankan tersangka. Alasannya, tidak ada keharusan bagi penyidik KPK untuk memeriksa saksi yang meringankan. “Padahal, dalam Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Praktik ini misalnya terjadi dalam perkara atas nama Aulia Pohan, Syaukani Hassan Rais, dan lainnya,” ujar Kaligis kepada Indonesia Monitor, Rabu (11/11). Makanya, Ketua Forum Rektor Edy Swandi Hamid mewanti-wanti kepada Presiden agar mengambil langkah yang tepat dalam menyikapi rekomendasi yang disodorkan Tim 8. Sebab, bila salah menetapkan keputusan, pemerintahan SBY akan jadi taruhannya. “Adalah sia-sia kalau meneruskan kasus yang buktinya tidak kuat. Presiden harus turun tangan, tidak membiarkan situasi mengambang karena bisa merusak citra pemerintah,” ujar Edy Swandi Hamid, Minggu (15/11). Dia menjelaskan kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, hendaknya ada tindak lanjut dari beberapa fakta yang telah terungkap. “Anggodo yang cukup ‘telanjang’ kesalahannya bebas melenggang, sementara yang pada wilayah abu-abu justru diperkarakan. Hendaknya kasus ini jangan berhenti di sini tapi dijadikan momentum reformasi hukum,” papar Edy. Bahkan, Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny J Ali jauh-jauh hari sudah memberi resume tentang risiko yang bakal diterima SBY jika salah melangkah. Survei yang dilakukan LSI menunjukkan, persepsi negati SBY terus meningkat dari 53,8 persen menjadi 64 persen sejak kasus ini mencuat. Hal ini terjadi, menurut Denny, karena Presiden dianggap lebih banyak memainkan wacana ketimbang bertindak konkret dan cepat. Presiden, misalnya, mengecam pencatutan namanya yang seolah-olah ikut mendukung kriminalisasi KPK, sebagaimana terdengar dalam rekaman yang disadap. Namun, Presiden tak kunjung melaporkan pencemaran nama baiknya kepada pihak kepolisian. “Padahal, untuk kasus pencemaran nama baik yang lain (kasus Zaenal Maarif), Presiden pernah melaporkannya kepada kepolisian, kenapa ini nggak,” ujar Denny kepada Indonesia Monitor, Kamis (12/11). Yang dikhawatirkan Denny, jika masyarakat tidak puas dengan keputusan yang diambil Presiden, kasus ini akan menjadi “virus” yang mematikan pemerintahan SBY. “Virus rumors itu makin meluas setiap hari. Padahal rumors itu belum tentu benar,” tegasnya. Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hertanto, saat ini masyarakat terbelah dalam dua kelompok besar. Yakni, satu aliansi terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, DPR, dan Presiden. Di seberang sana, rakyat dan kekuatan civil society menyatu bersama KPK. “Jika Presiden membuat keputusan yang salah, yang dikhawatirkan jika salah satu dari dua kelompok ini meluapkan kekecewaannya dengan berbagai cara yang destruktif,” ujar Hasril kepada Indonesia Monitor, Rabu (11/11). Apalagi, lanjut dia, ini adalah persaingan yang bersifat laten yang suatu saat bisa meledak menjadi negatif. Makanya, keputusan Presiden sangat mungkin menimbulkan protes massal yang berujung pada gerakan people power seperti tahun 1998. “People Power bisa muncul jika ada pihak-pihak tertentu yang mem-back up. Selain itu, situasi dan kondisi bangsa juga benar-benar sudah menyulut emosi warga,” ujar pengamat intelijen Wawan Purwanto, Sabtu (14/11). Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif setuju-setuju saja jika muncul people power untuk menyikapi kasus tersebut. “Asal dijalankan dengan damai, why not,” ujar Syafi’i di Gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Jumat (13/11) malam. Syafii meminta agar setiap gerakan dapat diorganisir sedemikian rupa. Ia berharap, dengan cara seperti itu, risiko terjadinya konflik dapat diminimalkan. “Sah saja selama tidak merusak, jangan merusak. Sebab kalau nanti merusak, rusaklah negeri ini,” pintanya. Jika negeri ini sampai rusak karena kasus ini, apalagi pemerintahannya. ■ Moh Anshari, Sri Widodo
 |