|
Sejak pemilihan legislatif hingga pemilihan presiden sejumlah kalangan mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP meminta KPU dibubarkan seusai pengumuman pemenang pada pilpres tahun ini.
Ketua Majelis Nasional KIPP, Standarkiaa, mengungkapkan kalau pihaknya tengah sudah menyusun rekapitulasi plus analisis-analisis hasil pilpres kemarin. Diakuinya, banyak sekali ditemukan berbagai bentuk kecurangan di lapangan. Semua hasil temuan itu, katanya, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bisa ditindaklanjuti. “Dari data di lapangan kita memang menemukan adanya kecurangan, kekeliruan, dan kekurangan. Pada saat hari H pencontrengan, terdapat suara berpindah yang diatur dan anak dibawah umur yang ketahuan mencontreng. Tentunya, kita berharap semua hasil temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujarnya kepada Indonesia Monitor.
Lemahnya kinerja KPU, menurutnya bisa dilihat dari kekurangan surat suara pada saat hari H pencontrengan. Padahal, seharusnya KPU bisa mengantisipasi hal tersebut setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait diperbolehkannya menggunakan KTP bagi para pemilih. “Pileg dan pilpres memang sudah berakhir. Akan tetapi, banyaknya pelanggaran tetap harus ditindaklanjuti berdasarkan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dikatakan, KIPP sangat menyayangkan tidak maksimalnya kinerja KPU yang dipimpin Abdul Hafidz Anshari. Menurutnya, KPU periode saat ini masih jauh dari kompetensi dan profesionalitas. Banyaknya peraturan yang dilanggar sendiri oleh KPU, menurutnya telah menunjukkan ketidakpahaman para anggota KPU tentang yang mana produk regulasi dan mana produk legislasi. “KPU-lah yang bertugas membuat produk regulasi. Tapi, hari ini dia terbitkan, dua hari kemudian dia yang melanggar sendiri. Hal ini menunjukkan inkonsistensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Yang jelas, setelah adanya keputusan siapa pemenang pilpres, lebih baik KPU langsung dibubarkan,” tegasnya. Penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan, dinilainya harus ditangani oleh KPU yang di dalamnya berisikan orang-orang yang punya kapasitas dan kompetensi. Ia menilai KPU yang menjabat saat ini tidak memiliki kualitas jika dibandingkan dengan KPU pada Pemilu 2004. “Penyelenggaraan pemilu sekarang ini sangat buruk. Ke depan, harus ada lembaga penyelengara pemilu yang berkualitas,” tandasnya. ■ Feri Relasyah |