|
KEWENANGAN Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam draf revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang rentan disalahgunakan demi kepentingan politik. Pasalnya, keanggotaan PPATK tidak independen. Seperti diketahui terdapat enam poin kewenangan PPATK dalam draf UU TPPU yang diajukan pemerintah. Enam poin pokok ini antara lain adalah hak imunitas, hak penyelidikan dan penyidikan, penyadapan, penahanan, pembagian komisi 25 persen dari hasil tindak kejahatan yang berhasil diselamatkan, serta hak pemblokiran dan penyitaan. Usulan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah politisi Senayan menyatakan menolak. “Saya khawatir PPATK dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegas nggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal. |

|
|
Akbar Faisal, Komisi III DPR RI
Bagaimana tanggapan Anda tentang penambahan kewenangan bagi PPATK? Terlepas soal ribut-ribut tentang kewenangan PPATK saya hanya ingin mengatakan apa pun kewenangan PPATK tetap tidak bisa menyelesaikan dan memberikan data yang jelas kepada kami untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Kami dari Fraksi Hanura mengatakan PPATK adalah lembaga yang tidak kredibel, hanya bisa menyelesaikan uang yang 28 miliar tapi tidak bisa menyelesaikan data dana triliunan. Artinya Anda menolak penambahan kewenangan tersebut? Ya saya menolak. Saya tidak terlalu paham apa di balik permintaan kewenangan yang lebih banyak lagi untuk PPATK. Karena menurut saya itu hanya akan menjadi lembaga superbodi yang semakin mengaburkan posisi lembaga-lembaga negara yang ada. |

|
|
RENCANA Partai Amanat Nasional (PAN) untuk membentuk konfederasi partai terus disuarakan. Namun konfederasi mulai dilihat sebagai ancaman terhadap partai-partai yang tergabung dalam koalisi. “Seolah-olah nanti ada benturan dengan koalisi. Dikatakan juga nanti akan menjadi saingan Setgab (Sekretariat Gabungan) Koalisi. Padahal tidak,” ungkap Ketua DPP PAN Bima Arya kepada Indonesia Monitor, di Jakarta, pekan lalu. |

|
|
BIMA ARYA SUGIARTO, Ketua DPP Bidang Komunikasi Politik PAN
BAGAIMANA awalnya wacana konfederasi ini tercetus? Ada pembicaraan di internal PAN bahwa kita melihat suarasuara hilang sebaiknya dibuatkan satu wadah. Bahkan PAN memutuskan untuk serius mengkaji suara-suara yang hilang. Dan sebelumnya juga ada pembicaraan dengan partai-partai non parliamentary threshold (PT) untuk menata politik ke depan dan mereka menginginkan ada terobosan baru agar sistem politik yang saat ini terjadi tidak dibangun secara tertutup. Kalau sistem politik kita dibangun secara tertutup, ini tidak adil untuk semua. Itulah sebabnya muncul gagasan untuk melakukan pertemuan dan kita meresposnya. Apa urgensinya konfederasi partai? Pembentukan konfederasi partai merupakan reaksi atas kemungkinan naiknya parliamentary threshold menjadi lima persen. Kenaikan batas di parlemen akan menyebabkan sejumlah partai kehilangan suara relatif besar. Di samping itu, konfederasi bias dilihat dari perspektif solusi untuk sistem koalisi presidensial yang lebih permanen. |

|
|
TANPA diduga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana pemberian hak pilih kepada TNI/Polri. Jika mereka menggunakan hak pilih dengan tetap menjaga netralitas, PKS akan berada di garda terdepan untuk memberikan dukungan. Alasan PKS memberi restu bersumber dari ratifikasi kovenan tentang hak politik dan sipil. Ratifikasi yang telah diadopsi dalam bentuk UU No 12 Tahun 2005 itu mengatakan seseorang tidak boleh dibatasi hak politik hanya karena profesi. Pemberian hak pilih bagi TNI juga bagian dari pelatihan atas politik kepercayaan ke publik. Karena itu, PKS menyetujui hak pilih dengan syarat pemberian batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan di tiga titik paling rawan pemilu yaitu kampanye, pencoblosan dan rekapitulasi penghitungan suara. |

|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|