|
Wewenang MK sejatinya hanya mengeluarkan putusan terkait hasil akhir penghitungan suara dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Tapi dalam beberapa kasus, lembaga ini berani menerabas kewenangan KPU dengan dalih menegakkan hukum. JAKARTA sore hari. Saatnya stres melanda sebagian warga Ibukota. Maklum, kemacetan menyelimuti hamper sebagian besar ruas jalan tak menyisakan ruang kendaraan untuk melaju kencang. Setiap hari penampakan wajah kuyu pengemudi mobil terlihat jelas di setiap lampu merah. Namun, Selasa petang (6/7), wajah Indra Porkas tampak berseri-seri. Calon Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara itu tampak menikmati kesemerawutan lalu lintas ibukota. Maklum, gugatannya terkait hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina pada 12 Juni 2010 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya, gara-gara pemenang Pilkada Madina tersangkut politik uang, “Kami akan pilkada ulang,” ujar Indra. |

|
|
BOLEH jadi banyaknya persoalan sengketa pilkada yang ditangani MK berdampak besar terhadap putusan yang dibuat lembaga tinggi negara itu. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow mencatat, dari seluruh pilkada yang telah digelar di berbagai daerah Indonesia, sebanyak 50 persen masuk ke MK. “Jadi, hasil pilkada setengahnya berakhir dengan sengketa,” kata dia. Makanya, Jeirry mensinyalir konsistensi majelis hakim MK mulai terkikis lantaran seorang hakim bias menggelar empat hingga lima sidang per hari. “Itulah salah satu penyebab terjadinya keputusan kontroversial MK,” ujar Jeirry. Selama ini, lanjutnya, MK kerap mengabaikan kasus politik uang dalam pilkada. Namun, pengecualian terjadi dalam sengketa Kobar dan Madina. MK dinilai Jeirry sudah keluar dari pakem yang ditetapkan UU. “Tapi, putusan itu bagus juga sebagai efek jera bagi kandidat yang melakukan praktik money politics,” tukas aktivis tersebut. |

|
|
Gegap gempita pemilihan kepala daerah (pilkada) ditanggapi dingin di berbagai daerah. Pemaparan visi misi kandidat yang kerap diiringi ‘bonus’ dangdutan bahkan bagi-bagi uang seakan tak mampu menarik masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya. TAK ayal, tempat pemilihan suara (TPS) dipenuhi bangku kosong. Tengoklah keikutsertaan warga Surabaya pada pemilihan wali kota pada 2 Juni. Yang datang menyampaikan aspirasinya ke TPS jumlahnya 45,3 persen atau 968.940 orang, sedangkan masyarakat yang memilih golput lebih tinggi 9,4 persen, yaitu 1.173.960 orang. Setali tiga uang dengan pemilihan Wali Kota Bandar Lampung yang digelar 30 Juni. Dari 643.653 orang yang memiliki hak pilih, merujuk hasil pleno penetapan rekapitulasi suara KPUD Bandar Lampung, hanya 56,92 persen atau 366.882 orang saja yang datang ke bilik suara. |

|
|
Kinerja panitia pengawas (panwas) pemilu dicap melempem. Bekerja ibarat juru catat tanpa daya untuk menindaklanjutinya. Sudah saatnya mempersenjatai panwas dengan kewenangan khusus agar lebih bergigi. PEKAN lalu, dalam sidang permohonan penolakan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tak bisa menyembunyikan kekesalannya saat mendengar kesaksian Ketua Panwaslu Madina, Muhammad Iqbal Nasution. Maklum, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Akil tak dijawab Iqbal secara tegas. Bahkan, Iqbal berulang kali meralat pernyataannya. Saat ditanya mengenai jumlah tindak pidana Pilkada Madina yang tercium panwas, misalnya, Iqbal yang awalnya mengatakan ada tiga kasus, belakangan mengubahnya menjadi empat kasus. |

|
|